![]() |
| Kendaraan dinas truck DLHTK Marisa tertangkap melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Marisa. (Foto informasisulut.com) |
Yang menarik perhatian, pelat merah kendaraan tersebut telah diganti menjadi pelat hitam, menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas demi memperoleh solar subsidi yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi armada pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik serupa diduga bukan peristiwa tunggal, melainkan terjadi berulang dan telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan muncul dugaan bahwa BBM subsidi yang diambil kendaraan tersebut dialihkan untuk menopang aktivitas pertambangan ilegal di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato.
Apabila benar terdapat instruksi atau pembiaran dari unsur pimpinan DLHTK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, melanggar ketentuan penggunaan kendaraan negara, sekaligus berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana, khususnya terkait distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DLHTK Marisa tidak membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Ketiadaan respons dan sikap bungkam pejabat terkait justru memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya praktik yang sengaja ditutupi.
Demi menjaga integritas pelayanan publik, kasus ini menuntut penanganan serius dari aparat penegak hukum, termasuk audit terhadap penggunaan seluruh armada DLHTK, penelusuran transaksi pengisian BBM di SPBU terkait, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam penyimpangan ini.
Penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan dinas, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi energi. (Red)

Komentar