Legalitas Pemasangan Tiang Provider Di Bengkol Dipertanyakan, Tanggapan Pemprov Sulut Dinanti

Iklan Semua Halaman

Legalitas Pemasangan Tiang Provider Di Bengkol Dipertanyakan, Tanggapan Pemprov Sulut Dinanti

Juni 25, 2026
Legalitas pemasangan tiang provider di Bengkol dipertanyakan. Pemerintah diminta memperjelas status perizinan dan langkah tindak lanjut.(foto@Screenshot Facebook)

MANADO, informasisulut – Dugaan pemasangan tiang jaringan internet tanpa kejelasan perizinan di Perumahan Puri Manado Permai, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, mulai mendapat perhatian publik.

Persoalan ini mencuat setelah Pemerintah Kelurahan Bengkol menemukan sejumlah tiang telah berdiri di kawasan perumahan tanpa adanya informasi izin yang diketahui pemerintah setempat.

Lurah Bengkol, Toufan Ansyu, menyebut pihaknya telah turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta aktivitas pemasangan dihentikan sementara.

"Memang itu tidak ada izin untuk pemasangan tiang. Makanya kami tahan, meminta agar jangan kerja dulu melanjutkan," kata Toufan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah permukiman.

Di tengah sorotan tersebut, pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan, PT Teknik Karya Mandiri, belum memberikan penjelasan rinci terkait legalitas pekerjaan yang dilakukan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan perusahaan bernama Matwan hanya menyampaikan, "Mohon maaf saya tidak bisa beri banyak konfirmasi."

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai status perizinan maupun koordinasi yang telah dilakukan dengan pemerintah daerah.

Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, media ini akan meminta tanggapan dari Pemerintah Kota Manado, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Selain itu, tanggapan dari Wakil Gubernur Sulawesi Utara juga akan dimintakan guna mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terhadap dugaan pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa kejelasan perizinan tersebut.

Pemberitaan ini akan terus dikembangkan seiring diperolehnya keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan.

(Red//C.R n Tim)