Cale dan Bisnis Gelap Solar: Dari SPBU ke Gudang Ilegal

Iklan Semua Halaman

Cale dan Bisnis Gelap Solar: Dari SPBU ke Gudang Ilegal

Redaksi
September 10, 2025

MANADO, Informasisulut.com - Dugaan memiliki ratusan kendaraan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang diambil dari setiap SPBU-SPBU yang tersebar di wilayah Sulut lebih khusus di kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan sekitarnya ke beberapa gudang solar ilegal milik Mafia Solar bersubsidi bernama populer Cale.

Pasalnya, nama mafia solar bernama Cale sudah memiliki ratusan kendaraan yang menyuplai BBM jenis Solar subsidi dari SPBU-SPBU ke beberapa gudang solar ilegal, dia juga sudah lama bergelut di bidang memeras solar subsidi di setiap SPBU-SPBU di wilayah Sulut.

Investigasi media ini, Kamis (04/09/2025) untuk sementara yang didapati gudang solar mengatasnamakan pemilik bernama Cale berada di lokasi jalan Ring road disamping jalan masuk CSA Studio ada jalan rusak keluar masuk kendaraan yang mengangkut material galian C, masuk kedalam sekitar 1 kilo meter disitulah letak gudang solar ilegal terbesar milik Cale dan gudang solar ilegal satunya berada di belakang Perumahan Graha Indah, tepatnya di area perkuburan Pineleng 2 kabupaten Minahasa milik Cale yang dijaga oleh nama Dede berkamuflase sebagai kandang babi.

Di gudang solar Utama yang berada di jalan Ring road disamping jalan masuk CSA Studio siapapun tidak bisa masuk dikarenakan memiliki pos yang dijaga ketat oleh beberapa preman bertato memiliki wajah sangar.

Kalau untuk di gudang solar di area perkuburan Pineleng 2 milik Cale yang dijaga oleh nama Dede didapati tiga unit truk terparkir rapi, tengah melakukan bongkar muat solar dengan sistem penghisapan melalui mesin tap khusus ke dalam tandon plastik putih berkapasitas 1.000 liter. Jumlah tandon di lokasi diperkirakan mencapai 6 hingga 8 unit, menampung ribuan liter solar yang diduga kuat hasil “penyulingan” dari jalur ilegal.

Seorang pekerja lapangan yang disebut bernama Dede, saat dihubungi via WhatsApp dengan nomor 082195680XXX, berusaha mengelak keterlibatan langsungnya.

“Hubungi bos Cale jo, kita hanya orang kerja di gudang ini,” ucap Dede singkat, seakan ingin menutup jalur informasi lebih jauh.

Mafia Solar Berkedok Peternakan

Penyamaran gudang solar dengan dalih kandang babi kian menegaskan pola klasik mafia BBM: menyamarkan aktivitas bisnis ilegal mereka dengan label usaha lain untuk menghindari pantauan aparat. Ironisnya, lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga dan perkuburan ini seolah sengaja dipilih karena dianggap aman dari sorotan publik.
Aktivitas semacam ini jelas menyalahi hukum. Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa penyimpanan dan distribusi BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Jejak Lama dan Keterlibatan Jaringan

Nama Dede dan Cale bukan pemain baru. Keduanya disebut kerap dikaitkan dengan jaringan lama penimbunan solar ilegal di Sulawesi Utara. Modusnya berulang: menimbun dalam volume besar, kemudian menyalurkan ke industri atau kapal-kapal dengan harga di atas subsidi, merugikan negara miliaran rupiah setiap bulan.

Pertanyaan Besar: Aparat Tahu atau Tutup Mata?

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana gudang berskala besar dengan aktivitas keluar-masuk truk bisa beroperasi di jantung Minahasa tanpa tersentuh aparat? Apakah ada unsur pembiaran, atau justru keterlibatan oknum dalam melindungi bisnis kotor ini?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait. Apalagi praktik mafia solar bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat kecil yang harus antre di SPBU untuk mendapatkan solar bersubsidi. (Vonda)