![]() |
| Sidang praperadilan Chyntia Kalangit memasuki babak krusial. Hasil inzage disebut mengungkap sejumlah dokumen yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan Pemohon. (Foto istimewa) |
MANADO, Informasi Sulut - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, memasuki fase krusial setelah tim kuasa hukum Pemohon mengungkap hasil pemeriksaan dokumen (inzage) terhadap alat bukti yang diajukan pihak Termohon.
Kuasa hukum Pemohon, Dr. H. Supriadi, SH., MH., menilai sebagian besar dokumen yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya justru tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan Chyntia Kalangit.
Dalam persidangan, Dr. H. Supriadi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelitian terhadap alat bukti yang diajukan Termohon, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi melemahkan dasar hukum penetapan tersangka.
Menurutnya, keterangan saksi yang tercantum dalam bukti T-59 hingga T-64 tidak satu pun secara tegas mengaitkan Pemohon dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki penyidik.
“Dari seluruh keterangan saksi yang diperlihatkan kepada kami, tidak ada satu pun yang menerangkan keterlibatan Pemohon dalam perkara yang disangkakan,” tegas Dr. H. Supriadi di hadapan persidangan.
Selain itu, pihak Pemohon turut mempertanyakan mekanisme pengumpulan keterangan yang dilakukan penyidik. Permintaan keterangan melalui daftar pertanyaan tertulis dinilai lebih menyerupai kuisioner daripada proses pemeriksaan sebagaimana lazimnya dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Tak hanya itu, bukti T-65 dan T-66 yang berisi permintaan keterangan terhadap Pemohon juga dipersoalkan karena dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Mei 2026.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tahapan proses hukum yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
Lebih lanjut, sejumlah dokumen lain berupa surat permintaan bantuan ahli, berita acara pemeriksaan ahli, hingga surat tugas audit dari BPKP juga disebut tidak mencantumkan nama maupun keterkaitan langsung Chyntia Kalangit dengan dugaan kerugian negara yang sedang diselidiki.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor 2089/P.1/Fd.2/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, pihak Termohon tetap bertahan pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini pun menjadi perhatian publik karena akan menguji apakah prosedur dan alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi standar hukum dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. (Red)

Komentar