Empat Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Ratatotok Ditangkap Tim Resmob Boltim

Iklan Semua Halaman

Empat Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Ratatotok Ditangkap Tim Resmob Boltim

Redaksi
November 22, 2025
Penangkapan DPO kasus penikaman di Desa Buyat oleh Tim Macan Resmob Polres Boltim bekerjasama dengan Polsek Ratatotok. (Foto istimewa)

BOLTIM, Informasisulut.com - Pelarian JT alias Jimi (35), warga Ratatotok, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari empat bulan menghindari pengejaran aparat, tersangka kasus penikaman terhadap Yusri W (32), warga Buyat, ditangkap Tim Resmob Macan Polres Boltim yang berkolaborasi dengan Polsek Ratatotok, Jumat malam (21/11/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.03 Wita di lorong Toko Baru, Kampung Kanari. Polisi sebelumnya menerima informasi dari warga yang melihat keberadaan Jimi di lokasi tersebut. Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Boltim di bawah perintah Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, langsung bergerak menuju lokasi

untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Saat digerebek, JT diketahui tengah menenggak minuman keras bersama sejumlah rekannya. Menyadari kehadiran aparat, ia berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sudah mengepung area berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

JT kemudian digelandang ke Mapolres Boltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan pendalaman akan dilakukan guna mengungkap motif serta rangkaian lengkap kasus penikaman yang membuat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) selama berbulan-bulan. (Red)